Perhitungan Pajak untuk Pemilik Bisnis Online

Perhitungan Pajak untuk Pebisnis Online

Perhitungan pajak untuk pemilik bisnis online – Saat ini banyak para pelaku bisnis menjalankan bisnisnya secara online baik yang memiliki laman platform online sendiri maupun pelaku bisnis yang menjual barang atau jasanya di e-commerce. Bertransaksi jual beli secara online dinilai efektif dan efisien baik oleh pelaku bisnis maupun pelanggan, karena dapat menghemat waktu dan jarak tempuh dengan bantuan aplikasi belanja digital dan pengiriman barang oleh kurir ekspedisi. 

Pelaku bisnis online sangat diuntungkan dengan model transaksi digital ini, omzet yang didapatpun relatif meningkat sewaktu-waktu dengan adanya program Open PO (Pre-order) yang dapat menghemat biaya operasional produksi, atau dengan adanya Flash sale yang bagian dari potongan hari di waktu-waktu spesial.

Tentu saja pelaku bisnis mendapat keuntungan yang banyak. Eit, tunggu dulu, ingat ada kewajiban bayar pajak yang mengintai. Seperti apa bentuknya? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.

Pemilik Bisnis Online Wajib Pajak 

Tidak semua pelaku bisnis online dikategorikan dalam Wajib Pajak (WP) atau Pelaku Kena Pajak (PKP). Pemungutan pajak bagi pelaku bisnis akan tetap mengacu pada aturan perpajakan yang saat ini berlaku bagi badan usaha, yaitu pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Yang perlu dicatat adalah hanya pelaku bisnis yang menghasilkan omzet sebesar Rp. 4,8 miliar atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). PPN sendiri wajib dipungut oleh pemilik bisnis atau PKP pada setiap transaksi konsumen sebesar 10%. Pemilik bisnis sendiri bisa mendapatkan penguran pajak jika dalam pembelian barang distributor telah membayar PPN 10% dan mendapatkan faktur pajak.

Sedangkan untuk PPh sendiri pemerintah menetapkan pemungutan pajak sebesar 0,5% sesuai peraturan perpajakan nomor 23 tahun 2018 atau tarif PPh pasal 17 UU PPh. Para pelaku bisnis wajib tahu akan pentingnya pelaporan pajak agar terhindar dari sanksi administrasi dan pidana.

Skema yang diterapkan oleh pelaku bisnis online untuk pajak usahanya masih tergolong self assessment, yaitu metode pemungutan pajak dengan memberikan kepercayaan Wajib Pajak (WP) untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang nantinya akan dibantu pihak ketiga dalam melakukan pemungutan atau memotong PPN dan PPh dari pelaku bisnis online dan menyetorkan ke kas Negara.

Apabila anda mengalami kesulitan dalam penyusunan laporan keuangan anda untuk pembayaran pajak. Jangan ragu konsultasikan masalah anda pada Konsultan Pajak. Konsultan pajak akan membantu Anda untuk melakukan hal – hal berikut :

Tugas Konsultan Pajak 

  1. Menghitung dan Melapor pajak PPh 21 setiap bulan.
  2. Hitung dan lapor pajak PPh 25/PPh pasal 4 setiap bulan.
  3. Menghitung dan melapor pajak PPh 23, 26 setiap bulan.
  4. Melapor dan Menghitung pajak PPN setiap bulan.
  5. Membantu menerbitkan e-faktur dan ID Billing setiap ada transaksi.
  6. Menghitung dan melapor BPJS Kesehatan dan Ketenaga kerjaan di BPJS setiap bulan.
  7. Menanggapi setiap ada surat dari kantor pajak.
  8. Memberikan klarifikasi secara langsung ke kantor pajak jika terdapat permasalahan pajak atas pajak masa perusahaan.
  9. Proses komunikasi atau penerimaan data dapat secara email atau staff kami berkunjung langsung ke tempat anda.

Namun, sebagai saran jika Anda ingin mengonsultasikan masalah pendapatan bisnis online Anda kepada konsultan pajak, percayakan pada orang yang memang benar benar ahli di bidangnya. Hal ini tentu saja agar semuanya bisa berjalan lancar. Jadilah warga negara yang mematuhi peraturan yang ada dengan rajin membayar pajak. Toh ini jugauntuk kebaikan kita semua. Jadi, ayo taat pajak! Bagi semua lini bisnis mulai dari penyedia Jasa Google Ads, Jasa SEO, dan jasa jasa yang lain juga wajib pajak. Tentu saja jika sudah sesuai ketentuan yang berlaku ya. Ingat, sebelum mempercayakan konsultan pajak, selalu teliti. Lihat portofolionya, lihat juga pengalamannya. Tak kalah penting, Anda juga bisa melihat dari harganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.